Minggu, 20 Juni 2010

ETIKA PROFESI


“KODE ETIK PROFESI BIDAN”




By:

ROFITA R
mCB 08'

STIKes MERCUBAKTIJAYA PADANG
PRODI DIII KEBIDANAN
2009/2010



KODE ETIK PROFRESI BIDAN

Seiring dengan kemajuan zaman, serta kemudahan dalam akses informasi, era globalisasi atau kesejagatan membuat akses informasi tanpa batas, serta peningkatan ilmu, pengetahuan dan teknologi, membuat masyarakat semakin kritis. Disisi lain menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan etik. Selain perubahan gaya hidup, budaya dan tata nilai masyarakat, membuat masyarakat semakin peka menyikapi berbagai persolalan, termasuk memberi penilaian terhadap pelayanan yang diberikan oleh bidan.
Ketika masyarakat merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanan, atau apabila seorang bidan merugikan pasien, tidak menutup kemungkinan dimeja hijaukan.bahkan didukung semakin tinggi peran media, baik media massa, maupun elekronik, dalam manyoroti berbagai masalah yang timbul dalam pelayanan kebidanan, merupakan hal yang perlu diperhatikan , dan perlu didukung pemahaman bidan mengenai kode etik profesi bidan dan hukum kesehatan, dasar kewenangan dan aspek legal dalam pelayanaan kebidanan.
Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang komprehensif dan integratif tentang sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan, pedoman tersebut adalah kode etik profesi bodan. Kode etik profesi bidan merupakan suatu ciri profesi bidan yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disipliln ilmu,dan merupakan pernyataan komprehensif, profesi bidan yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Kode etik profesi bidan juga merupakan suatu pedoman dalam tata cara dan kelarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional bidan.
Kode etik profesi bidan hanya ditetapkan oleh organisai profesi, ikatan bidan indonesia (IBI). Penetapan harus dalam kongres IBI. Kode etik profesi bidan akan mempunyai pengaruh dalam menegakan disiplin dikalangan profesi bidan.
Kode etik bidan indonesia pertama kali di susun tahun 1986 dan di syahkan dalam kongres nasional ikatan bidan indonesia (IBI) X tahun 1988, dan petunjuk pelaksanaannya disyahkan dalam rapat kerja nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan indonesia terdiri atas 7 BAB yang di bedakan atas 7 bagian:
1. Kewajiban bidan terhadpa klien dan masyarakat (6 butir)
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
4. Kewajiban bidan terhadap profesi ( 3 butir)
5. Kewaijiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bagsa dan tanah air (2 butir)
7. Penutup (1 butir)

Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan sebagai anggota tim kesehatan demi tercapainya cita-cita pembangunan nasional dibidang kesehatan pada umumnya, KIA/KB an kesehatan keluarga pada khususnya.
Mengupayakan segera sesuatunya agar kaumnya pada detik-detik yang sangat menentukan pad saat menyambut kelahiran insan secara generasi secar selamat, aman ,dan nyaman merupakan tugas sentral dari pada bidan.
Menyelusuri tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang terus meningkat sesuai dengan perkembanagan zaman dan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat, sudah sewajarnya kode etik bidan ini berdasarkan pancalisa dan undang-undang dasar 1945 sebagai landasan ideal dan garis-garis Besar Haluan Negara sebagai landasn operasional.
Sesuai dengan wewenang dan peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, kode etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional.
Bidan senantiasa berupaya memberikan pemeliharaan kesehatan yang komprehensif terhadap ibu hamil, ibu menyusui, bayi dan balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insan indonesia yang sehat jasmani dan rohani dengan tetap memperhatikan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga dan masyarakat pada khususnya.

BIDAN adalah seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelasaikan pendidikan bidan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku, dicatat (register), diberi izin secara sah untuk menjalankan praktek.

KODE ETIK adalah suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan suatu pernyataan suatu profesiyang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
KODE ETIK PROFESI BIDAN adalah suatu pedoman yang komprehensif dan integratif tenteng sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan.


KODE ETIK BIDAN INDONESIA


1. Kewajiban terhadap klien dan masyarakat
a. Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati, dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b. Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjujunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c. Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas, dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
d. setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai- nilai yang berlaku di masyarakat.
e. Setiap bidan dalam menjalankan tugas senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluargan dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimiliki.

f. setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.


2. Kewajiban Terhadap Tugasnya

a. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasrkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
b. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk keputusan mengadakan konsultasi atau rujukan.
c. Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat atau dipercayakan kepadanya, kecuali diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien.

3. Kewajiban Bidan Tehadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya

a. setiap bidan harus menjalin hubungan yang baik dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
b. setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.



4. Kewajiban Bidan Terhadap Profesinya

a. setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
b. setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan IPTEK .
c. setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapay meningkatkan mutu dan citra profesinya.


5. Kewajiban Bidan Terhadap Diri sendiri

a. setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
b. setiap bidan seyogyanya berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan IPTEK.


6. Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah Nusa, Bangsa, dan Tanah Air
a. setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan,khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
b. setiap bidan melalui profesinya berpatisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.

7. Penutup
setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA


IBI.etika dan kode etik kebidanan.1999.jakarta
Puji wahyu ningsih,Heni.Yetti Zein,asmar.etika profesi kebidanan.FITRAMAYA
Hand out etika profesi.2009
http://www.scribd.com/doc/21287042/Akbid-Kode-Etik-Nurul





Tidak ada komentar:

Posting Komentar